Zakat merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kemampuan. Sebagai ibadah sekaligus instrumen sosial, zakat tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana menumbuhkan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dalam perkembangannya, zakat terbagi dalam beberapa jenis, salah satunya yang semakin relevan di masa kini adalah zakat
penghasilan profesi.
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal (harta), yang dikenakan pada pendapatan atau penghasilan rutin yang diperoleh dari hasil pekerjaan atau keahlian tertentu. Ini bisa berupa gaji, honor, fee, komisi, bonus, atau penghasilan lainnya yang halal. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila penghasilan tersebut telah mencapai nisab atau batas minimum yang ditentukan syariat.
Dasar Hukum dan Pandangan Ulama
Terkait zakat penghasilan, terdapat dua pandangan utama di kalangan ulama. Pendapat pertama, yang dianut mayoritas ulama dari empat mazhab klasik (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), menyatakan bahwa zakat penghasilan tidak langsung wajib ketika diterima, kecuali sudah tersimpan selama setahun dan jumlahnya mencapai nisab.

Sementara itu, pandangan kedua berasal dari para ulama kontemporer atau mutaakhirin, seperti Syekh Yusuf Al-Qaradawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan beberapa lembaga fatwa internasional dan nasional. Mereka menyatakan bahwa zakat penghasilan profesi hukumnya wajib dan dapat langsung dikeluarkan saat penghasilan diterima, tanpa harus menunggu satu tahun. Pandangan ini juga didukung oleh fatwa beberapa majelis ulama, dengan dasar pertimbangan bahwa zakat bertujuan menyucikan harta dan membantu keberlangsungan ekonomi umat.
Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)
Serta sabda Nabi Muhammad SAW:
“Keluarkanlah zakat dari harta kalian.” (HR. Tirmidzi)
“Sedekah hanya dikeluarkan dari kelebihan (kebutuhan). Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah RA)
Perhitungan Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan Profesi dikenakan jika jumlah penghasilan bersih per bulan telah mencapai nisab. Nisab yang digunakan biasanya setara dengan nilai 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp1.000.000, maka nisab zakat penghasilan profesi bulanan adalah sekitar Rp7.083.000.
Penghasilan bersih adalah penghasilan yang telah dikurangi kebutuhan pokok, seperti biaya makan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan transportasi utama. Bila setelah dikurangi kebutuhan pokok penghasilan masih melebihi nisab, maka wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bersih tersebut.
Misalnya, seseorang memiliki gaji bersih Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ia keluarkan adalah Rp250.000 per bulan.
Niat Zakat Penghasilan
Sebelum menunaikan zakat, niat harus ditetapkan sebagai bentuk keikhlasan dalam beribadah. Berikut adalah bacaan niat zakat penghasilan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta‘ala”
(Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala)
Baca Juga : Keistimewaan Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Penutup
Zakat Penghasilan Profesi bukan hanya sebuah kewajiban spiritual, tetapi juga bentuk nyata kontribusi seorang muslim dalam menciptakan keseimbangan sosial. Di tengah ketimpangan ekonomi, zakat mampu menjadi jembatan antara yang berkecukupan dan yang kekurangan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan tetap untuk menghitung dan menunaikan zakat penghasilan profesi secara rutin. Dengan zakat, harta menjadi berkah dan membawa manfaat tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk banyak orang.





