Bulan Dzulhijjah selalu membawa kebahagiaan tersendiri bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain ibadah haji, bulan ini identik dengan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha. Antusiasme masyarakat dalam mempersiapkan hewan kurban terbaik sering kali membuat beberapa aturan penting dalam fikih terlewatkan. Salah satu aturan yang wajib dipahami oleh shohibul qurban (orang yang berkurban) adalah adanya larangan memotong kuku dan rambut menjelang hari penyembelihan.
Bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terdengar asing atau sekadar mitos belaka. Namun, dalam syariat Islam, larangan memotong kuku dan rambut bagi yang hendak berkurban memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan jelas. Memahami aturan ini bukan hanya sekadar menambah wawasan keislaman, tetapi juga merupakan bentuk penyempurnaan niat dan ibadah kita kepada Allah SWT. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai dalil, hukum, waktu pelaksanaan, hingga hikmah di balik anjuran ini agar ibadah kurban Anda semakin bernilai pahala.

Dalil dan Dasar Hukum Larangan
Dasar dari larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang berniat untuk berkurban bersumber langsung dari hadits sahih Rasulullah SAW. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki tanggal satu Dzulhijjah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul kurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Dari teks hadits tersebut, pesan yang disampaikan sangat lugas. Rasulullah SAW menginstruksikan kepada siapa saja yang memiliki niat dan kemampuan untuk menyembelih hewan kurban agar menahan diri dari kebiasaan merapikan bagian tubuh tertentu. Istilah “rambut” dalam hadits ini mencakup seluruh rambut atau bulu yang tumbuh di badan, baik itu rambut kepala, kumis, jenggot, ketiak, hingga bulu kemaluan. Sementara “kuku” mencakup seluruh kuku di jari tangan maupun jari kaki.
Kapan Larangan Ini Mulai Berlaku?
Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah mengenai garis waktu pelaksanaannya. Kapan tepatnya larangan ini mulai berlaku dan kapan berakhirnya? Berdasarkan hadits di atas, waktu berlakunya larangan ini dimulai sejak terlihatnya hilal bulan Dzulhijjah, yang menandakan masuknya tanggal 1 Dzulhijjah.
Larangan ini terus berlaku setiap harinya hingga shohibul qurban selesai menyembelih hewan kurbannya. Jika penyembelihan dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (setelah shalat Idul Adha), maka setelah hewan tersebut disembelih, larangan ini pun gugur. Jika penyembelihan baru dilakukan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, atau 13 Dzulhijjah), maka shohibul qurban harus menahan diri tidak memotong kuku dan rambutnya hingga hewan tersebut benar-benar telah disembelih. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi umat Islam yang hendak berkurban untuk segera membersihkan diri, memotong kuku, dan merapikan rambut sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Dzulqa’dah. yakarimsurabaya
Pandangan Ulama Terkait Hukum Pelanggaran
Lalu, bagaimana jika seseorang sengaja atau lupa memotong kuku dan rambutnya di masa tersebut? Ulama berbeda pendapat mengenai derajat hukum dari larangan ini. Mazhab Syafi’i, yang mayoritas dianut di Indonesia, memandang bahwa hukum larangan ini adalah makruh tanzih (sebaiknya dihindari, namun jika dilakukan tidak berdosa). Menurut Imam Nawawi rahimahullah, anjuran untuk tidak memotong kuku dan bulu tubuh ini sangat diutamakan, namun barangsiapa yang melanggarnya tidak dikenakan denda (fidyah) dan kurbannya tetap sah.
Di sisi lain, sebagian ulama dari Mazhab Hanbali memegang pendapat bahwa hukumnya adalah haram bagi orang yang hendak berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya setelah masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih, berdasarkan zahir (makna tekstual) dari hadits HR. Muslim tersebut. Terlepas dari perbedaan pandangan ini, mengambil jalan kehati-hatian dengan mematuhi anjuran Rasulullah SAW tentu merupakan langkah yang paling bijaksana dan bernilai sunnah. Jika seseorang lupa atau tidak tahu menahu lalu memotong kukunya, maka ia dimaafkan dan tidak ada dosa atasnya.
Hikmah Mendalam di Balik Aturan Ini
Setiap syariat yang diturunkan oleh Allah SWT dan diajarkan oleh Rasul-Nya pasti memiliki hikmah tersembunyi yang luar biasa. Para ulama menjelaskan setidaknya ada dua hikmah utama dari larangan memotong kuku dan rambut bagi pekurban:
1. Pembebasan dari Api Neraka secara Utuh Hikmah yang paling masyhur disebutkan oleh para ulama adalah harapan agar Allah SWT membebaskan seluruh anggota tubuh shohibul qurban dari siksa api neraka. Dengan membiarkan rambut dan kuku tetap utuh tanpa dipotong saat hewan kurban disembelih, maka seluruh bagian tubuh tersebut ikut disaksikan dan ditebus dari neraka. Kurban sejatinya adalah bentuk tebusan jiwa, sehingga menjaga keutuhan tubuh di masa-masa mulia tersebut merupakan bentuk pengharapan ampunan yang paripurna.
2. Menyerupai Jamaah Haji yang Sedang Ihram Bulan Dzulhijjah adalah bulannya para jemaah haji. Saat jemaah haji sedang melaksanakan ihram, mereka diharamkan untuk memotong kuku, rambut, dan memakai wewangian. Bagi umat Islam yang tidak berkesempatan menunaikan ibadah haji ke Baitullah namun memiliki rezeki untuk berkurban di kampung halamannya, Allah SWT memberikan syariat ini agar mereka dapat merasakan dan menyerupai sebagian kondisi spiritual para jemaah haji. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang Allah agar semua hamba-Nya bisa merasakan aura spiritualitas Dzulhijjah secara bersama-sama.
Siapa Saja yang Terkena Larangan Ini?
Perlu diperhatikan bahwa larangan ini hanya berlaku secara khusus bagi individu yang mengeluarkan harta untuk berkurban (kepala keluarga atau individu pengkurban utama). Aturan ini tidak berlaku bagi anggota keluarga yang diniatkan atau diikutsertakan dalam pahala kurban tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang ayah membeli seekor kambing dengan niat kurban untuk dirinya dan pahalanya diperuntukkan bagi seluruh anggota keluarganya, maka yang dilarang memotong kuku dan rambut hanyalah sang ayah. Istri dan anak-anaknya tetap diperbolehkan untuk memotong kuku atau rambut seperti biasa kapan saja mereka butuhkan.
Baca Juga : Maksimalkan Keutamaan 10 Dzulhijjah di Panti Yakarim Surabaya
Kesimpulan dan Tips Persiapan Kurban
Memahami larangan memotong kuku dan rambut memberikan dimensi kedisiplinan dan spiritual yang baru dalam ibadah kita. Aturan ini mengajarkan kita untuk tidak hanya fokus pada hewan fisik yang akan disembelih, melainkan juga mempersiapkan kondisi batin dan fisik kita sendiri. Kurban bukan sekadar membagikan daging kepada fakir miskin, melainkan bentuk ketaatan total kepada ketentuan Sang Pencipta.
Untuk menghindari ketidaknyamanan, pastikan Anda telah menjadwalkan “waktu bersih-bersih diri” sebelum masuknya bulan Dzulhijjah. Potong kuku, rapikan kumis, cukur rambut, dan bersihkan anggota tubuh lainnya di penghujung bulan Dzulqa’dah. Dengan persiapan yang matang, Anda dapat menjalankan ibadah di 10 hari pertama Dzulhijjah dengan hati yang tenang, tubuh yang nyaman, dan mengharap ridha serta pembebasan dari api neraka melalui kurban yang Anda persembahkan. Semoga ibadah kurban kita semua diterima di sisi Allah SWT.
Maksimalkan Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah ✨
Jangan lewatkan kesempatan emas untuk meraih pahala berlipat ganda di bulan yang mulia ini.
Mari berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim dan dhuafa di Panti Asuhan Yakarim Surabaya.
🤲 Sedekah terbaik Anda menjadi harapan dan senyuman bagi mereka.
Salurkan Donasi Terbaik Anda
Donasi Online:
yakarimsurabaya.org/donasi
Transfer Donasi:
BSI : 7442221110
BRI : 032801001031303
Bank Jatim : 0332460005
a.n Yayasan Bina Karya Mandiri
Sedikit dari kita, sangat berarti bagi mereka. Semoga Allah SWT membalas setiap kebaikan dengan keberkahan dan pahala yang terus mengalir. Aamiin.




